komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah. COM - Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah

 
COM - Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU Nokomponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah  Sishankamrata bertujuan untuk menciptakan keadaan yang kondusif bagi

frangka mencapai ketahanan nasional. Sesuai konsep Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), pola operasi pertahanan dan. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kemudian menggunakan istilah Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanta) memiliki dasar filosofis dan historis yang kuat dalam budaya Indonesia. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan. Mar 19, 2022 · Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Pelaksanaan Sishankamrata merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal. “Sebagai Komcad Hanneg, kalian harus siap dimobilisasi sesuai perintah Presiden RI dengan persetujuan DRP RI. " Ayat (2), "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional. Sistem pertahanan tersebut lebih dikenal dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang lebih dikenal dengan Sishankamrata. Aug 25, 2021 · Adapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). A. Istilah ini pada intinya mengacu pada 3. JAKARTA - Doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta menjadi salah satu perangkat utama dalam mengembangkan kebijakan dan strategi, serta postur. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. UU Pertahanan terbaru hanya mengenal tiga komponen pertahanan, yakni TNI sebagai komponen utama, kemudian disusul dengan komponenSimak pembahasan berikut! Sistem pertahanan dan keamanan yang digunakan oleh bangsa Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. " Ayat (2), "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Sishankamrata bersifat semesta. Ini merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman. Berikut merupakan tujuan kemerdekaan. 1) Kerakyatan Dengan pengertian, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negera sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan. . Likasi pada. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat. tirto. pelaksanaanya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta; Kedua, pelibatan masyarakat dalam pertahanan negara melalui penyiapan dengan menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; dan ketiga, proyeksi pelibatan masyarakat dalam pertahanan negara untuk OMP dilaksanakan. Sistem pertahanan rakyat semesta yang dimaksudkan adalah sistem pertahanan negara yang diselenggarakan oleh komponen utama, yaitu. Editor Bayu Galih. Pertahanan Negara diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) berbunyi : Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI memiliki tugas, peran, dan fungsi sebagai alat pertahanan negara. Nov 29, 2021 · (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan. adjar. b. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem tersebut memakai beberapa komponen yang terdiri dari semua potensi seperti: Potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishakamrata) tidak hanya melibatkan komponen utama yaitu TNI dan POLRI, namun juga warga negara secara menyeluruh dan wilayah serta sumber daya nasional lainnya untuk menghadapi ancaman. TNI dan Polri. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai. May 25, 2021 · Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,. Ciri-ciri sishankamrata. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas. Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Sishankamrata. Akan tetapi pertahanan dan keamanan juga menjadi tanggung jawab bagi semua warga negara. 2. Sedangkan komponen pendukung adalah seluruh rakyat Indonesia. “Usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Doktrin ini perlu di implementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya. dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 1. 2. Sama halnya dengan tubuh manusia, suatu negara memerlukan perlindungan dan pertahanan. Komduk. Terlatih, memberikan definisi Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan. Masyarakat B. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang. Pokok-pokok pikiran inilah yang menjadi landasan konstitusional bagi TNI dalam melaksanakan peran, tugas pokok dan fungsinya dalam. satuan keamanan dalam. KOMPAS. Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. com - Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata adalah sistem yang disusun berdasarkan falsafah Undang-undang Dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Komponen cadangan dalam mendukung sistem. 3 Komponen Pendukung Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. endobj 704 0 obj 698cea43bf9fad49b72967b042ec723a>]/Length 77/Filter/FlateDecode/DecodeParms >/W[1 3 1]/Type/XRef/Prev 2390687/Info 689 0 R/Encrypt 691 0 R/Index[690. Pengaturan kesejahteraan dan keamanan pada hakekatnya merupakan kebutuhan esensial dalam kehidupan manusia, masyarakat, dan bangsa. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara yang meliputi beberapa hal seperti : Tiap-tiap warga negara berhak dan juga wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara Indonesia. Seluruh warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban membela negaranya sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. E. Di. Oct 18, 2021 · Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. 2 Lihat jawaban. Hansip. Nah, melalui amanat. b. Doktrin dan Strategi Pertahanan. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982. 9) Membantu tugas pemerintahan di daerah. Berdasarkan sistem ini, TNI pada dasarnya merupakan unsur utama pertahanan dan keamanan, sedangkan unsur pendukungnya adalah. MI/Dwi Apriani. JAKARTA - Sistem Pertahanan Rakyat Semesta akan dibahas pada artikel kali ini. Satpol PP. UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diatur kesejahteraan dan keamanannya. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Hal tersebut juga tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: “Usaha Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai. Daniel B. 1. Tentara. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). pelajar dan mahakalian B. Dasar Hukum. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. ”. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. pelajar dan mahakalian. Oct 27, 2021 · Dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021), Hendardi mengatakan, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan. Sikap masyarakat selalu mengkritisi dan memojokkan TNI dalam posisi terjepit dan. Intelijen. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Menurut ketentuan yang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keikutsertaan rakyat dalam sistem. 1) sistem pertahanan-keamanan rakyat semesta,disingkat. dan komponen pendukung. Dengan. Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara. id - Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau sishankamrata merupakan suatu sistem yang tersusun dari falsafah UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang menempatkan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung, dimana setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam usaha. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Pada dasarnya dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, keberadaan rakyat berfungsi sebagai kekuatan. Komponen Utama Dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Adalah – Strategi mengatasi ancaman militer diatur dalam Pasal 30, Pasal 1-5 UUD 1945. Jun 14, 2023 · adjar. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan dan keamanan bukanlah tanggung jawab semata-mata dari aparat keamanan atau militer. Dalam hal ini kedudukan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Tapi pertahanan kita, berdasarkan pemikiran atau konsep pertahanan rakyat semesta," ujar Prabowo saat memaparkan program Kementerian Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I. Pasal 8 Perlawanan. Sistem pertahanan negara adalah sistem. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun,. adanya pemisahan antara bidang ‘pertahanan’ dengan ‘keamanan’. dan Polri serta mengatur peran TNI dalam fungsi pertahanan dan peran Polri dalam fungsi keamanan. Sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan. KOMPAS. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan. 1. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). TNI, POLRI, dan rakyat adalah tiga komponen utama yang berperan penting dalam usaha pertahanan dan keamanan ini negara Indonesia. Tugas TNI juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 bagian ketiga dan terdiri dari 4 pasal. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur. . Bunyi dari pasal tersebut antara lain sebagai berikut: Pasal 30 Ayat 1: Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Keikutsertaan rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari Mar 6, 2022 · Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, kemudian rakyar sebagai kekuatan pendukung. sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 6 b. Perbedaan wajib militer dengan Komponen Cadangan. " UUD 1945 Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan. Sishankamrata. Pasal 30. a. Untuk negara aman dan stabil, kita perlu pertahanan yang kuat untuk menjaga keutuhan wilayah kita dan kedaulatan Kita, " ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). kemerdekaan. 1. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat. 30 seconds. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan. ***Aspek-aspek dalam sistem pertahanan ketahanan yang bersifat nasional adalah kerakyatan (1), ketahanan (2), dan keamanan (3). TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung, dimana setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam usaha. pengabdian sesuai dengan profesi. Komponen utama Sishankamrata adalah TNI dan Polri sedangkan komponen pendukungnya adalah rakyat. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. pertahanan dan keamanan rakyat semesta E. Keikut sertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara, sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia membuktikan bahwa rakyat adalah sumber kekuatan dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. A. Adanya pemisahan antara. Karena itu kata Hendardi Ketua SETARA Institute, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat datang dari luar maupun dalam negeri. Atas dasar Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 maka telah diundangkan UU No. Sistem yang digunakan dalam pertahanan dan keamanan negara adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) dengan TNI dan. MENDUKUNG SISTEM PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA. Kekuatan Utama dalam Menghadapi Ancaman Militer. Pasal 30 UUD 1945 adalah pasal yang masuk ke dalam bagian BAB XII mengenai Pertahanan Negara. terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dalam kesemestaan, baik dalam semangat maupun mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Sistem pertahanan tersebut bersumber dari nilai-nilai kejuangan 1945 dan dijabarkan dalam bentuk Sistim Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). mempunyai tugas untuk mempertahankan negara dan menjaga keamanan negara. Hankamrata adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 2004. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD). Indonesia Tahun 1945 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. 1. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. 362 pendukung yang terbentuk dalam pertahanan militer kembali ke institusi kementerian terkait, sebagai unsur utama dan unsur- unsur lainnya. Sementara itu, rakyat Indonesia berperan menjadi kekuatan. Lazimnya, pertahanan Negara diidentifikasi dengan pembangunan kekuatan tentara darat, laut dan udara.